Profil Singkat PPID PAN

Partai Amanat Nasional adalah Partai yang sejak awal bendirinya sangat mendukung keterbukaan Informasi Publik sebagai sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap Penyelenggaraan Negara dan Badan Publik lainnya serta segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh informasi yang merupakan hak asasi manusia. Salah satu ciri penting negara demokratis adalah adanya keterbukaan informasi publik sebagai upaya untuk menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, dan  bertanggungjawab.

Pengelolaan Informasi Publik yang baik telah menjadi sebuah keniscayaan bagi setiap badan publik sebagai salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi dan membangkitkan partisipasi politik warga Negara Indonesia dalam pengambilan keputusan. 

Sejalan dengan Undang-Undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Partai Amanat Nasional ikut berperan aktif dalam gerakan keterbukaan informasi melalui pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Dengan terbentuknya PPID PAN, pemohon informasi sesuai dengan haknya yang dijamin oleh Undang-Undang dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Partai Amanat Nasional, karena hak setiap orang untuk memperoleh informasi. Hal ini, merupakan bagian tak terpisahkan dari usaha untuk meningkatkan kualitas peranserta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.

Partai Amanat Nasional memberi kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk dapat mengakses informasi melalui website https://ppid.pan.or.id/  dan/atau bisa datang langsung ke kantor PPID PAN. Menu Layanan Informasi Publik PAN merupakan jalur pintas dalam pencarian data dan informasi serta untuk mengakses layanan publik yang dibutuhkan masyarakat dengan lebih cepat dan mudah.