Prosedur Pelayanan PPID

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERMOHONAN INFORMASI 

A. PERSYARATAN PELAYANAN: 

1. Identitas:

  • Perorangan: KTP/SIM/PASPOR.
  • Badan Publik: Akte Notaris dan Dokumen Pengesahan Badan Publik.

2. Mengisi Formulir Permohonan Informasi.

B. PROSEDUR:

  • Pemohon informasi mengajukan permohonan informasi dengan cara datang langsung atau melalui surat elektronik.
  • Alamat Pelayanan Informasi: 

Alamat Rumah PAN. Jalan Warung Buncit Raya, Kalibata Pulo, Pancoran, Jakarta Selatan

Email: dpp.partaiamanatnasional@gmail.com

C. WAKTU PELAYANAN INFORMASI
Senin – Jum’at
09.00 – 15.00 WIB
*Istirahat :
12.00 – 13.00 WIB (Senin – Kamis)
11.00 – 13.00 WIB (Jum’at)

*Ketentuan:

  1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah
    pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lama 10 hari kerja sejak permohonan diterima oleh PPID.
  3. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan dilakukan secara langsung, melalui email, fax, atau
    jasa pos.

 

Untuk menyediakan informasi publik PPID Partai Amanat Nasional (PAN) tidak memungut biaya (gratis)