STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERMOHONAN INFORMASI
A. PERSYARATAN PELAYANAN:
1. Identitas:
Perorangan: KTP/SIM/PASPOR.
Badan Publik: Akte Notaris dan Dokumen Pengesahan Badan Publik.
2. Mengisi Formulir Permohonan Informasi.
B. PROSEDUR:
Pemohon informasi mengajukan permohonan informasi dengan cara datang langsung atau melalui surat elektronik.
Alamat Pelayanan Informasi:
Alamat Rumah PAN. Jalan Warung Buncit Raya, Kalibata Pulo, Pancoran, Jakarta Selatan
Email: dpp.partaiamanatnasional@gmail.com
C. WAKTU PELAYANAN INFORMASI Senin – Jum’at 09.00 – 15.00 WIB *Istirahat : 12.00 – 13.00 WIB (Senin – Kamis) 11.00 – 13.00 WIB (Jum’at)
*Ketentuan:
Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lama 10 hari kerja sejak permohonan diterima oleh PPID.
Penyampaian/pendistribusian/penyerahan dilakukan secara langsung, melalui email, fax, atau jasa pos.
Untuk menyediakan informasi publik PPID Partai Amanat Nasional (PAN) tidak memungut biaya (gratis)