Tugas, Fungsi, dan Tanggung Jawab

Sesuai SK DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts.KU-SJ/552/VIII/2021 tanggal 31 Agustus 2021, fungsi dan tugas PPID Partai Amanat Nasional telah ditetapkan sebagai berikut:

Fungsi PPID:

  1. Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik dari setiap bagian dan struktur kepengurusan Partai Amanat Nasional;
  2. Mendata Informasi Publik yang telah dikumpulkan dari setiap bagian dan struktur kepengurusan berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal DPP PAN dalam melaksanakan fungsi pengelolaan manajemen data dan informasi serta fungsi pengelolaan arsip;
  3. Mengumumkan Informasi Publik yang bersifat wajib disediakan dan diumumkan secara berkala serta informasi yang bersifat wajib diumumkan secara serta merta melalui media yang tersedia secara efektif;
  4. Memberikan tanggapan atas setiap permohonan informasi yang diterima; dan
  5. Mewakili Partai Amanat Nasional berkoordinasi dengan bagian hukum DPP PAN dalam proses penyelesaian sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Pusat dalam hal mendapatkan penugasan atau kuasa dari Atasan PPID.

Tugas, Kewajiban  dan Tanggung Jawab PPID:

  1. Mengatur penyimpanan data penting dan dokumen Partai Amanat Nasional;
  2. Melakukan pencatatan dan pendokumentasian kegiatan Partai Amanat Nasional;
  3. Menyediakan informasi dan data Partai Amanat Nasional yang dapat dibuka secara umum untuk dapat diakses oleh publik;
  4. Memberikan pelayanan informasi dan dokumentasi terkait Partai Amanat Nasional kepada masyarakat dan/atau pihak-pihak lain yang memerlukannya;
  5. Meminta dan mengumpulkan data informasi dari setiap bagian kepengurusan Partai Amanat Nasional;
  6. Melakukan klasifikasi atas setiap Informasi Publik yang dikuasai sesuai ketentuan UU KIP;
  7. Mengumumkan dan menyimpan Informasi Publik yang bersifat wajib disediakan dan diumumkan secara berkala serta Informasi Publik yang bersifat wajib diumumkan secara serta merta yang telah diperoleh dari seluruh Satuan Kerja;
  8. Memberikan Informasi Publik kepada Pemohon Informasi melalui Petugas Informasi atas Informasi Publik yang bersifat tersedia setiap saat;
  9. Menyampaikan perpanjangan waktu penyediaan informasi kepada Pemohon Informasi; dan
  10. Menolak permohonan informasi yang masuk ke dalam kategori informasi dikecualikan.